PPKn

Pertanyaan

tugas dan wewenang MA,MK,KY yang paling terbaru

1 Jawaban

  • 1.   Mahkamah Agung (MA)
    (-)   Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh UU.
    2.   Mahkamah Konstitusi (MK)
    (-)   Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
    3.       Komisi Yudisial (KY)
    (-)   Berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Pertanyaan Lainnya