tugas dan wewenang MA,MK,KY yang paling terbaru
PPKn
utariardiani
Pertanyaan
tugas dan wewenang MA,MK,KY yang paling terbaru
1 Jawaban
-
1. Jawaban cllyna
1. Mahkamah Agung (MA)
(-) Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh UU.
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
(-) Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
3. Komisi Yudisial (KY)
(-) Berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.