Bagaimana pandangan anda tentang ketentuan pasal 6 UUD 1945 pasca amandemen
PPKn
hildaananda28
Pertanyaan
Bagaimana pandangan anda tentang ketentuan pasal 6 UUD 1945 pasca amandemen
1 Jawaban
-
1. Jawaban pputri440
menurut saya ..
seorang capres dan wapres harus WNI sejak lahir dan tidak menerima kewarganegaraan lan, sesuai dgn kehendak sendiri dann tidak berkhianat pada negara. secara rohani dan jasmani presiden dan wapres dpt menjalankan tugas dan kewajibannya
syarat2 untuk menjadi presiden dan wakil presiden di atur lebih lanjut dgn Undang2..