apa hukum melakukan haul
B. Indonesia
idahastutiiiii
Pertanyaan
apa hukum melakukan haul
1 Jawaban
-
1. Jawaban hatun1
Hukum haul menurut Al-Qur’an dan Sunnah
Setelah mengkaji definisi, asal-usul dan acara haul, dapat kita simpulkan bahwa haul hukumnya haram. Karena haul merupakan amalan yang tidak ada contohnya dari Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan salafus sholeh, tasyabuh(menyerupai) orang-orang kafir, dan tradisi nenek moyang yang munkar.
Haramnya haul sesuai dengan dalil-dalil dari al-Qur’an dan Sunnah Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam diantaranya adalah :
Haramnya tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir baik dalam perkataan maupun perbuatan.
FirmanAlloh SWT:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menyerupai orang-orang kafir……”(QS.ali-Imron [3] :156)
Sabda Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam :
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا
“Bukan termasuk golongan kami orang yang menyerupai kaum selain kami.” (HR. At-Tirmizi)
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk darinya”. (HR. Abu Daud dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah)