B. Indonesia

Pertanyaan

apa hukum melakukan haul

1 Jawaban

  • Hukum haul menurut Al-Qur’an dan Sunnah

    Setelah mengkaji definisi, asal-usul dan acara haul, dapat kita simpulkan bahwa haul hukumnya haram. Karena haul merupakan amalan yang tidak ada contohnya dari Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan salafus sholeh, tasyabuh(menyerupai) orang-orang kafir, dan tradisi nenek moyang  yang munkar.

    Haramnya haul sesuai dengan dalil-dalil dari al-Qur’an dan Sunnah Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam  diantaranya adalah :

    Haramnya tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir baik dalam perkataan maupun perbuatan.

    FirmanAlloh SWT:

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menyerupai orang-orang kafir……”(QS.ali-Imron [3] :156)

    Sabda Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam :

    لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا

    “Bukan termasuk golongan kami orang yang menyerupai kaum selain kami.” (HR. At-Tirmizi)

     

    مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

    “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk darinya”. (HR. Abu Daud dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah)

     

Pertanyaan Lainnya