PPKn

Pertanyaan

gan.... apa perbedaan secara prinsip Kewenangan presiden sebagai kepala negara dan kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan ??? please jawab cepet.... makasih ya atas jawabannya....

1 Jawaban

  • Ans:
    Presiden sebagai kepala negara (simbolis) saja berarti presiden tersebut tidak berhak untuk mencampuri dunia politik dan legislatif negara tersebut, mereka memiliki sedikit hak dan kewenangan, salah satu kewenangannya adalah untuk mengatur angkatan perang negara dan menyatakan tanda bahaya nasional (national emergency).

    Presiden sebgai kepala pemerintahan saja berarti pemerintah tersebut boleh berpartisipasi dalam mengatur politik dan legislasi negara, kekuasaan sebenarnya dipegang oleh kepala pemerintahan. Sebagai kepala pemerintah, presiden dilimpahkan banyak hak dan wewenang, seperti mengusulkan Rancangan Undang-Undang, mengeluarkan Perpres, dan memiliki hak politis dan hak prerogratif seperti memilih menteri dan membangun kabinet.


    Di Indonesia, seorang presiden akan memiliki dua status ini (sebagai kepala negara DAN pemerintahan).

Pertanyaan Lainnya