kesimpulan dari pasal 26 ayat 1 2 dan 3 !
PPKn
putrykecil
Pertanyaan
kesimpulan dari pasal 26 ayat 1 2 dan 3 !
2 Jawaban
-
1. Jawaban Purba18
Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Jadikan yang terbaik yaa :) -
2. Jawaban ratujuliana
yg menjadi warga negara ialah orang orang bangsa indonesia asli dan orang orang bangsa lain yg dsahkn dengan uu sebagai warga negara penduduk ialh warga negara indonesia dan orang asing yg brtempat tinggal di indonesia hal mengenai warga negara dan penduduk di atur dengan uu