PPKn

Pertanyaan

kesimpulan dari pasal 26 ayat 1 2 dan 3 !

2 Jawaban

  • Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3
    (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
    (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
    (3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
    Jadikan yang terbaik yaa :)
  • yg menjadi warga negara ialah  orang orang bangsa indonesia asli dan orang orang bangsa lain yg dsahkn dengan uu sebagai warga negara penduduk ialh warga negara indonesia dan orang asing yg brtempat tinggal di indonesia hal mengenai warga negara dan penduduk di atur dengan uu

Pertanyaan Lainnya