PPKn

Pertanyaan

Wakil resmi sebuah negara yang bertugas melindungi dan membantu warga negaranya dan berkedudukan di luar ibukota negara asing disebut dengan?

A. Kedutaan Besar
B. Atase Pertahanan
C. Konsulat Jenderal
D. Atase Perdagangan
E. Nuncio Apostolik

1 Jawaban

  • Kelas         : X
    Pelajaran   : PPKN
    Kategori     : Perwakilan Diplomatik
    Kata Kunci : perwakilan Indonesia, luar negeri, konsulat jenderal, kedutaan besar, atase

    Jawaban
    Wakil resmi sebuah negara yang bertugas melindungi dan membantu warga negaranya dan berkedudukan di luar ibukota negara asing disebut dengan Konsulat Jenderal.

    Penjelasan

    (1). Kedutaan besar adalah kantor perwakilan diplomatik suatu negara yang ditempatkan di ibukota negara lain atau lembaga/organisasi internasional (contohnya seperti duta besar PBB). Kedutaan besar dipimpin oleh seorang pejabat diplomatik tertinggi yang disebut sebagai duta besar (embassy).

    (2). Atase atau atase kedutaan adalah perwakilan Indonesia atau utusan diplomatik di luar negeri yang diperbantukan pada sebuah kedutaan. Atase terdiri dari para ahli dalam bidang kekhususan tertentu. Pada umumnya atase yang ada di dalam sebuah kedutaan meliputi atase militer, atase kebudayaan, atase sosial, atase perdagangan, atase pendidikan, dan atase bidang lainnya sesuai kebutuhan dan kepentingan di kedutaan besar negara tempat atase bertugas.

    (3). Konsulat jenderal ada yang tidak ditugaskan di ibukota negara seperti halnya kedutaan besar, melainkan ada yang berada di luar wilayah ibu kota negara tersebut. Konsulat jenderal berkewajiban menjaga kepentingan negara serta rakyatnya yang berada di negara luar tersebut. Kantor tempat konsul bertugas disebut konsulat atau konsulat jenderal. Contohnya KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) di Houston, AS, atau KJRI Mekkah (bukan hanya KJRI Riyadh sebagai ibukota Kerajaan Arab Saudi).

Pertanyaan Lainnya