Kembalinya suatu warga negara dari negara asing yang pernah menjadi tempat tinggal menuju tanah asal kewarganegaraannya merupakan pengertian dari .... A. Regrou
PPKn
julyans
Pertanyaan
Kembalinya suatu warga negara dari negara asing yang pernah menjadi tempat tinggal menuju tanah asal kewarganegaraannya merupakan pengertian dari ....
A. Regrouping B. Repatriasi C. Remigrasi D. Regelling E. Reunifikasi
A. Regrouping B. Repatriasi C. Remigrasi D. Regelling E. Reunifikasi
1 Jawaban
-
1. Jawaban Ridafahmi
Kelas : X SMA
Pelajaran : PPKn
Kategori : Warga Negara Indonesia
Kata kunci : Kembalinya, warga negara, Regrouping, Repatriasi, Remigrasi, Regelling, Reunifikasi
Penjelasan :
A. Regrouping adalah menyusun kembali atau penggabungan
B. Repatriasi adalah kembalinya suatu warga negara dari negara asing yang pernah menjadi tempat tinggal menuju tanah asal kewarganegaraannya.
C. Remigrasi adalah suatu peristiwa perpindahan atau kembalinya penduduk asing ke negara asalnya
D. Regeling merupakan tindakan pemerintah dalam hukum publik berupa suatu pengaturan yang bersifat umum, general, atau abstrak.
E. Reunifikasi adalah proses penyatuan kembali dua negara atau lebih menjadi satu negara induk, yang sebelumnya terpecah karena peristiwa sejarah, baik dengan damai maupun dengan peperangan
Jadi, Kembalinya suatu warga negara dari negara asing yang pernah menjadi tempat tinggal menuju tanah asal kewarganegaraannya merupakan pengertian dari Repatriasi (B)
Semoga membantu