PPKn

Pertanyaan

Kembalinya suatu warga negara dari negara asing yang pernah menjadi tempat tinggal menuju tanah asal kewarganegaraannya merupakan pengertian dari ....


A. Regrouping B. Repatriasi C. Remigrasi D. Regelling E. Reunifikasi

1 Jawaban

  • Kelas        : X SMA
    Pelajaran  : PPKn
    Kategori    : Warga Negara Indonesia
    Kata kunci : Kembalinya, warga negara, Regrouping, Repatriasi, Remigrasi, Regelling, Reunifikasi

    Penjelasan :

    A.  
    Regrouping adalah menyusun kembali atau penggabungan

    B.  
    Repatriasi adalah kembalinya suatu warga negara dari negara asing yang pernah menjadi tempat tinggal menuju tanah asal kewarganegaraannya. 

    C.  
    Remigrasi adalah suatu peristiwa perpindahan atau kembalinya penduduk asing ke negara asalnya

    D.  
    Regeling merupakan tindakan pemerintah dalam hukum publik berupa suatu pengaturan yang bersifat umum, general, atau abstrak. 

    E.  Reunifikasi adalah proses penyatuan kembali dua negara atau lebih menjadi satu negara induk, yang sebelumnya terpecah karena peristiwa sejarah, baik dengan damai maupun dengan peperangan


    Jadi, Kembalinya suatu warga negara dari negara asing yang pernah menjadi tempat tinggal menuju tanah asal kewarganegaraannya merupakan pengertian dari Repatriasi (B)

    Semoga membantu

Pertanyaan Lainnya