PPKn

Pertanyaan

sebutkan tata cara membagi warisan di banten

1 Jawaban

  • 1. Dengan cara menyebutkan pembagian masing-masing ahli waris sesuai dengan ta’silul masalahnya, lalu diberikan bagiannya.
    Misalnya si mati meninggalkan harta Rp. 120.000 dan meninggalkan ahli waris : isteri, ibu dan paman. Maka ta’silul masalahnya 12, karena isteri mendapatkan 1/4, dan ibu mendapatkan 1/3.
    – Isteri mendapatkan /4 dari 12 = 3, sehingga ¼ dari 120.000 = 30.000
    – Ibu 1/3 dari 12 = 4, maka 1/3 dari 120.000 = 40.000
    – Paman ashabah mendapatkan sisa yaitu 5, maka 120.000 – 30.000 – 40.000 = 50.000
    2. Atau dengan mengalikan bagian setiap ahli waris dengan jumlah harta waris, kemudian dibagi hasilnya dengan ta’silul mas’alah, maka akan keluar bagiannya. Contoh seperti di atas, prakterknya.
    – Isteri bagiannya 3 x 120.000 = 360.000 : 12 = 30.000
    – Ibu bagiannya 4 x 120.000= 480.000 : 12 = 40.000
    – Paman bagiannya 5 x 120.000 = 600.000 : 12 = 50.000
    3. Atau membagi jumlah harta waris dengan ta’silul mas’alah, lalu hasilnya dikalikan dengan bagian ahli waris, maka akan keluar hasilnya.
    Contoh seperti di atas, prkateknya.
    -Isteri bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 3 (1/4 dari 12) = 30.000
    -Ibu bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 4 (1/3 dari 12) = 40.000
    -Paman bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 5 (sisa) = 50.000

Pertanyaan Lainnya