PPKn

Pertanyaan

jelaskan empat unsur dalam hukum!

1 Jawaban

  • 1.Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat

    Misalnya agar anggota masyarakat terlindungi dari tindak kejahatan, maka diberlakukanlah hukum pidana. Dalam salah satu pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) ditegaskan bahwa: "Barangsiapa menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, diancam hukuman penjara....” [Hukum Pidana adalah hukum mengenai kejahatan atau pelanggaran (perbuatan kriminal) dengan sanksinya]. 


    2.Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib

    Misalnya KUHP itu dibuat resmi oleh negara, bukan oleh lembaga swasta. Badan resmi yang berwajib membuat undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Periksalah ketentuan tentang hal ini dalam UUD 1945.[Berdasarkan UUD 1945 Pasal 20 ayat 1 “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membuat undang-undang. Ayat 2 “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama]


    3. Peraturan itu bersifat memaksa

    Sifatnya yang memaksa inilah yang merupakan unsur pembeda antara hukum dengan norma-norma lainnya yang berlaku di masyarakat. Misalnya dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) ditegaskan bahwa pengendara sepeda motor harus mengenakan helm pengaman. Jika ada seseorang yang mengendarai sepeda motor kedapatan tidak mengenakan helm pengaman, maka petugas Polisi Lalu lintas (Polantas) akan menangkapnya dan memberinya Tilang (Bukti Pelanggaran).


    4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

    Jika seseorang melanggar hukum, kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi. Sanksi atas pelanggaran hukum adalah tegas. Tegas maksudnya diberi penderitaan fisik berupa hukuman, misalnya hukuman mati, penjara, dan denda. Hal ini berbeda dengan sanksi yang dikenakan apabila seseorang melanggar norma lain, misalnya melanggar kebiasaan yang hanya memperoleh sanksi berupa cemoohan.

Pertanyaan Lainnya