PPKn

Pertanyaan

jelaskan isi ringkas dari uu no 20 tahun 2008 tentang mikro kecil dan menengah

1 Jawaban

  • PEMBERDAYAAN UMKM MENURUT UU NO.20 TAHUN 2008 TENTANG UMKM

    Bagi calon pengusaha/pengusaha,penyelenggara pemerintah,pemerintah daerah,konsultan pendamping UMKM,KKMB dan pemangku kepentingan UMKM lainnya perlu kiranya memahami hal-hal berikut :

    Azas-azas Usaha Mikro,Kecil dan Menengah (UMKM)

    Berdasarkan Bab II Pasal 2 beserta penjelasannya pada UU  Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM azas-azasnya  antara lain ; (1) azas kekeluargaan,yaitu azas yang melandasi upaya pemberdayaan UMKM sebagai bagian dari perekonomian  nasional yang diselenggarakan berdasarkan atas dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,efesiensi berkeadilan,berkelanjutan,berwawasan lingkungan,kemandirian,keseimbangan,kemajuan,dan kesatuan ekonomi nasional untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.(2) Azas demokrasi ekonomi,yaitu pemberdayaan UMKM diselenggarakan sebagai kesatuan dari pembangunan perekonomian nasional untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.(3) Azas kebersamaan,yaitu azas yang mendorong peran seluruh UMKM dan dunia usaha secara bersama-sama dalam kegiatannya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.(4) Azas efesiensi berkeadilan,yaitu azas yang mendasari pelaksanaan pemberdayaan UMKM dengan mengedepankan  efesiensi berkeadilan dalam  usaha untuk mewujudkan iklim usaha yang adil,kondusif,dan berdaya saing.(5) Azas berkelanjutan,yaitu azas yang secara terencana mengupayakan berjalannya proses pembangunan melalui pemberdayaan UMKM yang dilakukan secara berkesinambungan sehingga terbentuk perekonomian yang tangguh dan mandiri.(6) Azas berwawasan lingkungan,yaitu azas pemberdayaan UMKM yang dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup.(7) Azas kemandirian,yaitu azas pemberdayaan UMKM yang dilakukan dengan tetap menjaga dan mengedepankan potensi,kemampuan,dan kemandirian UMKM.(8) Azas keseimbangan kemajuan,adalah azas pemberdayaan UMKM yang berupaya menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi wilayah dalam kesatuan ekonomi nasional.(9) Azas kesatuan ekonomi nasional,adalah azas pemberdayaan UMKM yang merupakan  bagian dari pembangunan kesatuan ekonomi nasional.

    Prinsip dan Tujuan Pemberdayaan UMKM

    Menurut Bab II Pasal 4 dan Pasal 5 UU No.20/2008 tentang UMKM,prinsip dan tujuan pemberdayaan UMKM adalah sbb :

    Prinsip pemberdayaan UMKMPenumbuhan kemandirian,kebersamaan,dan kewirausahaan UMKM untuk berkarya dengan prakarsa sendiriMewujudkan kebijakan public yang transparan,akuntabel,dan berkeadilanPengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi UMKMPeningkatan daya saing UMKMPenyelenggaraan perencanaan,pelaksanaan,dan pengendalian secara terpaduTujuan pemberdayaan UMKMMewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang,berkembang,dan berkeadilanMenumbuhkan dan mengembangkan kemampuan UMKM menjadi usaha yang tangguh dan mandiriMeningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah,penciptaan lapangan kerja,pemerataan pendapatan,pertumbuhan ekonomi,dan pengentasan kemisikinanKriteria-kriteria UMKM

    Berdasarkan Pasal 6 beserta penjelasannya,UU No.20 Tahun 2008 tentang UMKM,kriteria UMKM adalah sebagai berikut  :

    1)      Kriteria Usaha Mikro

    Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) diluar tanah dan bangunan tempat usaha ; atauMemiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000.-(tiga ratus juta rupiah)

    2)      Kriteria Usaha Kecil

    Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000.-(lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;atauMemiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000.-(tiga ratus juta rupiah) sampai paling banyak Rp2.500.000.000.-(dua milyar lima ratus juta rupiah)

    3)      Kriteria Usaha Menengah

    Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000.-(lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000.-(sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;atauMemiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000.-(dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai paling banyak Rp50.000.000.000.-(lima puluh milyar rupiah)

    Yang dimaksud dengan kekayaan bersih adalah hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (asset) dengan total nilai kewajiban,tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.Yang dimaksud dengan hasil penjualan tahunan adalah hasil penjualan bersih (netto) yang berasal dari penjualan barang dan jasa dalam satu tahun buku

Pertanyaan Lainnya