UUD negara republik indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaaan atas kekayaan alam indonesia.bagaimana pengelolaaan kekeayaan alam yg
PPKn
sharlaangelina22
Pertanyaan
UUD negara republik indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaaan atas kekayaan alam indonesia.bagaimana pengelolaaan kekeayaan alam yg terkandung di wilayah negara indonesia?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Naruto123xz
Karena negara republik indonesia mempunyai harta kekayaan di pulau papua -
2. Jawaban viali1
kita boleh saja mengolah hasi kekayaan kita,akan tetapi kita tidak boleh merusak lingkungan dan tidak boleh berlebihan juga mengelola hasil dengan bijak