PPKn

Pertanyaan

apakah yang dimaksud asas bebas dan langsung dalam pemilihan umum

2 Jawaban

  • bebas adalah pemilih bebas memilih siapapun tanpa ada paksaan
    langsung adalah pemilih memilih langsung pada hari itu juga
  • Umum" berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara.
    "Bebas" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Pertanyaan Lainnya