apakah yang dimaksud asas bebas dan langsung dalam pemilihan umum
PPKn
beleker
Pertanyaan
apakah yang dimaksud asas bebas dan langsung dalam pemilihan umum
2 Jawaban
-
1. Jawaban Rizki071
bebas adalah pemilih bebas memilih siapapun tanpa ada paksaan
langsung adalah pemilih memilih langsung pada hari itu juga -
2. Jawaban vannia4
Umum" berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara.
"Bebas" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.