Ekonomi

Pertanyaan

apa persyaratan NPWP.?

2 Jawaban

  • 1. UNTUK wni fotokopi KTM dan SIM
    3. UNTUK bukan wni ---> fotokopi paspor dan SKTT
  • 1) Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan: a. Fotokopi KTP atau SIM bagi penduduk Indonesia; b. Fotokopi Paspor dan surat keteranngan tempat tinggal bagi orang asing 2) Untuk wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan: a. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia; b. Fotokopi? Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing c. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang 3) ?Untuk Wajib Pajak Badan a. Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT b. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia salah seorang pengurus; c. Fotokopi paspor bagi orang asing dan surat keterangan tempat tinggal d. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dri instansi yang berwenang 4) Untuk bendaharawan sebagai pemotong/ pemungut : a. Fotokopi KTP bendaharawan; b. Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan. 5) Untuk Joint operation sebagai wajib pajak pemotong/pemungut: a. Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation; b. Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation; c. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia dari salah seorang pengurus d. Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang 6) Untuk Wajib Pajak berstatus cabang , orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar 7) Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dengan surat kuasa khusus

Pertanyaan Lainnya