PPKn

Pertanyaan

pasal 15 undang undang republik indonesia nomor 39 tahun 2008 tentang kementrian negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementrian negara yang dapat dibentuk adalah

1 Jawaban

  • Pasal 15

     

     

    Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat).

Pertanyaan Lainnya