pasal 15 undang undang republik indonesia nomor 39 tahun 2008 tentang kementrian negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementrian negara yang dap
PPKn
IfanaAnindhita
Pertanyaan
pasal 15 undang undang republik indonesia nomor 39 tahun 2008 tentang kementrian negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementrian negara yang dapat dibentuk adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban RNA06
Pasal 15
Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat).