tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara diatas UUD pasal
PPKn
rimah229
Pertanyaan
tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara diatas UUD pasal
1 Jawaban
-
1. Jawaban RaviArmansyah
Pasal 30 Ayat 1, yang berbunyi :
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."