PPKn

Pertanyaan

Tugas lembaga pemerintah non kementerian tugas dan fungsi

2 Jawaban

  • Tugas
    Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Fungsi
    Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipanKoordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembagaFasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipanPenyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
  • Tugas
    Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Fungsi
    Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan

    Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga

    Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan

    Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Pertanyaan Lainnya