Tugas lembaga pemerintah non kementerian tugas dan fungsi
PPKn
suryasangging12
Pertanyaan
Tugas lembaga pemerintah non kementerian tugas dan fungsi
2 Jawaban
-
1. Jawaban meisya134
Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipanKoordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembagaFasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipanPenyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga. -
2. Jawaban alihafiz
Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan
Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga
Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan
Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.