penjelasan uud 1945 pasal 18 ayat 2
PPKn
vyumin
Pertanyaan
penjelasan uud 1945 pasal 18 ayat 2
1 Jawaban
-
1. Jawaban aulia1501
pemerintahan daerah provinsi,daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan