Ayam yang tertabrak dan terluka namun kita masih sempat untuk menyembelihnya,apabila memakan daging tersebut maka hukumnya
B. Arab
keysyaauliafibula
Pertanyaan
Ayam yang tertabrak dan terluka namun kita masih sempat untuk menyembelihnya,apabila memakan daging tersebut maka hukumnya
2 Jawaban
-
1. Jawaban Fzry05
halal,karena kita masih sempat menyembelih ayam tersebut,selama menyebelihnya dengan anjuran agama islam yang baik dan benar,itu tetap benar:) -
2. Jawaban aripBRZ
halal karna hewan itu masih hidup.sedangkan dalam hadits kita hanya dilarang memakan bangkai