B. Arab

Pertanyaan

Ayam yang tertabrak dan terluka namun kita masih sempat untuk menyembelihnya,apabila memakan daging tersebut maka hukumnya

2 Jawaban

  • halal,karena kita masih sempat menyembelih ayam tersebut,selama menyebelihnya dengan anjuran agama islam yang baik dan benar,itu tetap benar:)
  • halal karna hewan itu masih hidup.sedangkan dalam hadits kita hanya dilarang memakan bangkai

Pertanyaan Lainnya