PPKn

Pertanyaan

jelaskan landasan hukum pembentuk peraturan perundang-undangan itu apa?

1 Jawaban

  • a.       UNDANG – UNDANG : PASAL 20 AYAT 1 UUD 1945“Dewan Perwakilan Rakyat Memegang Kekeuasaan membentuk Undang -Undang .”b.      PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UU : PASAL 22 UUD 1945a).    Dalam hal ini ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah ebgai pengganti undang – undang .b).    Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikut.c).    Jika tidak memdapat persetujuan , maka Peraturan Pemerintah itu harus di cabut .c.       PERATURAN PEMERINTAH : PASAL 5 AYAT 2 UUD 1945(6). Presiden menetapakan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang – undang sebagaimana mestinya.d.      PERATURAN PRESIDEN ( PERPES ): PASAL 4 AYAT 1 UUD 1945(1). Presiden Republik Indonesia memegang kekuasan pemerintahan menurut Undang – Undang Dasar.e.       PERDA : PASAL 18 AYAT 6 UUD 1945(6). Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan – peraturan lain untk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.Peraturan dalam Praktek kenegaraan1.      Peraturan Presiden2.      Instruksi Presiden3.      Peraturan Menteri4.      Peraturan Kepala Lembaga Non Departemen

Pertanyaan Lainnya