jelaskan landasan hukum pembentuk peraturan perundang-undangan itu apa?
PPKn
Lia1904
Pertanyaan
jelaskan landasan hukum pembentuk peraturan perundang-undangan itu apa?
1 Jawaban
-
1. Jawaban GitaNatasya
a. UNDANG – UNDANG : PASAL 20 AYAT 1 UUD 1945“Dewan Perwakilan Rakyat Memegang Kekeuasaan membentuk Undang -Undang .”b. PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UU : PASAL 22 UUD 1945a). Dalam hal ini ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah ebgai pengganti undang – undang .b). Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikut.c). Jika tidak memdapat persetujuan , maka Peraturan Pemerintah itu harus di cabut .c. PERATURAN PEMERINTAH : PASAL 5 AYAT 2 UUD 1945(6). Presiden menetapakan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang – undang sebagaimana mestinya.d. PERATURAN PRESIDEN ( PERPES ): PASAL 4 AYAT 1 UUD 1945(1). Presiden Republik Indonesia memegang kekuasan pemerintahan menurut Undang – Undang Dasar.e. PERDA : PASAL 18 AYAT 6 UUD 1945(6). Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan – peraturan lain untk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.Peraturan dalam Praktek kenegaraan1. Peraturan Presiden2. Instruksi Presiden3. Peraturan Menteri4. Peraturan Kepala Lembaga Non Departemen