PPKn

Pertanyaan

Bagaimana Pelaksaan demokrasi di indonesia pada periode 1949-1959

1 Jawaban

  • Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada periode 1949 - 1959, adalah negara Indonesia menganut sistem demokrasi parlementer. Pelaksanaan demokrasi pada periode 1949 - 1959 disebut sebagai masa kejayaan demokrasi di Indonesia.

    Pembahasan

    Pada periode 1949 - 1959 Indonesia menganut sistem demokrasi parlementer.

    Pada periode 1949 - 1959 adalah periode kedua pemerintahan Indonesia setelah kemerdekaan. Pada periode ini Indonesia mengalami dua kali pergantian Undang - Undang dasar.

    Pertama, pergantian UUD 1945 dengan Konstitusi RIS dengan rentang waktu 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950. Bentuk negara Indonesia berubah dari kesatuan menjadi bentuk serikat. Sistem pemerintahan berubah dari presidensil menjadi quasi parlementer.

    Kedua, pergantian Konstitusi RIS dengan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 dengan rentang waktu dari 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959. Pada periode ini, bentuk negara kembali berubah menjadi negara kesatuan. Sistem pemerintahan menganut sistem parlementer.

    Pelaksaan demokrasi pada periode 1949 - 1959 disebut masa kejayaan demokrasi Indonesia karena bebrapa alan yaitu:

    1. Lembaga perwakilan rakyat atau disebut parlemen memiliki peranan tinggi dalam proses politik negara.
    2. Pemegang jabatan dan politisi umunya memiliki pertanggungjawaban yang tinggi.
    3. Partai memiliki peluang yang besar untuk berkembang
    4. Pemilihan Umum tersebut benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi.
    5. Masyarakat dapat merasakan hak-hak dasar dan tidak dikurangi sama sekali.
    6. Daerah memperoleh otonomi yang cukup

    Pelajari lebih lanjut

    1. Materi tentang demokrasi parlementer: brainly.co.id/tugas/2110201
    2. Materi tentang Proses peralihan demokrasi parlementer menuju demokrasi terpimpin: brainly.co.id/tugas/17853360
    3. Materi tentang Latar belakang demokrasi terpimpin: brainly.co.id/tugas/4743181

    Detil jawaban

    Kelas: VIII

    Mapel: PPKn

    Bab: Konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia

    Kode: 8.9.2

    Kata kunci: demokrasi, parlementer, presidensil

    #AyoBelajar

Pertanyaan Lainnya