Bagaimana Pelaksaan demokrasi di indonesia pada periode 1949-1959
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban sentama06
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada periode 1949 - 1959, adalah negara Indonesia menganut sistem demokrasi parlementer. Pelaksanaan demokrasi pada periode 1949 - 1959 disebut sebagai masa kejayaan demokrasi di Indonesia.
Pembahasan
Pada periode 1949 - 1959 Indonesia menganut sistem demokrasi parlementer.
Pada periode 1949 - 1959 adalah periode kedua pemerintahan Indonesia setelah kemerdekaan. Pada periode ini Indonesia mengalami dua kali pergantian Undang - Undang dasar.
Pertama, pergantian UUD 1945 dengan Konstitusi RIS dengan rentang waktu 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950. Bentuk negara Indonesia berubah dari kesatuan menjadi bentuk serikat. Sistem pemerintahan berubah dari presidensil menjadi quasi parlementer.
Kedua, pergantian Konstitusi RIS dengan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 dengan rentang waktu dari 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959. Pada periode ini, bentuk negara kembali berubah menjadi negara kesatuan. Sistem pemerintahan menganut sistem parlementer.
Pelaksaan demokrasi pada periode 1949 - 1959 disebut masa kejayaan demokrasi Indonesia karena bebrapa alan yaitu:
- Lembaga perwakilan rakyat atau disebut parlemen memiliki peranan tinggi dalam proses politik negara.
- Pemegang jabatan dan politisi umunya memiliki pertanggungjawaban yang tinggi.
- Partai memiliki peluang yang besar untuk berkembang
- Pemilihan Umum tersebut benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi.
- Masyarakat dapat merasakan hak-hak dasar dan tidak dikurangi sama sekali.
- Daerah memperoleh otonomi yang cukup
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang demokrasi parlementer: brainly.co.id/tugas/2110201
- Materi tentang Proses peralihan demokrasi parlementer menuju demokrasi terpimpin: brainly.co.id/tugas/17853360
- Materi tentang Latar belakang demokrasi terpimpin: brainly.co.id/tugas/4743181
Detil jawaban
Kelas: VIII
Mapel: PPKn
Bab: Konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia
Kode: 8.9.2
Kata kunci: demokrasi, parlementer, presidensil
#AyoBelajar