PPKn

Pertanyaan

tujuan pemilu dalam UU No.12 tahun 2013

1 Jawaban

  • bukan 2013 tapi tahun 2003

    Menurut Undang-Undang No. 12 Thun 2003, pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
    Menurut Undang-Undang ini, pemilu diselenggarakan dengan tujuan sebagai berikut:
    a. Memilih wakil rakyat dan wakil daerah
    b. Membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat
    c. Keduanya dilakukan dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan.

Pertanyaan Lainnya