tujuan pemilu dalam UU No.12 tahun 2013
PPKn
sheva90
Pertanyaan
tujuan pemilu dalam UU No.12 tahun 2013
1 Jawaban
-
1. Jawaban Yoga20001
bukan 2013 tapi tahun 2003
Menurut Undang-Undang No. 12 Thun 2003, pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Menurut Undang-Undang ini, pemilu diselenggarakan dengan tujuan sebagai berikut:
a. Memilih wakil rakyat dan wakil daerah
b. Membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat
c. Keduanya dilakukan dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan.