PPKn

Pertanyaan

peraturan perundang undangan tentang bela negara

1 Jawaban

  • Upaya bela negara diatur dalam Pasal 27 Ayat (3), dan Pasal 30 Ayat (1) dan (2). Pasal 27 Ayat (3) berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Pasal 30 Ayat (1) berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara “. Sementara di Ayat (2) berbunyi, “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”.

Pertanyaan Lainnya