PPKn

Pertanyaan

sebutkan macam macam hukum

1 Jawaban

  • Berdasarkan bentuknya
    Terbagi menjadi dua yakni hukum tertulis dan tidak tertulis.


    Berdasarkan sumbernya
    Hukum terbagi menjadi lima macam yaitu hukum Undang-Undang, kebiasaan/adat, traktat, jurisprudensi, doktrin.


    Berdasarkan waktu berlakunya, hukum terbagi menjadi tiga yaitu: Ius constitutum, Ius constituendum dan Hukum asasi.

    Berdasarkan tempat berlakunya, hukum terbagi menjadi dua yaitu: hukum nasional, hukum internasional dan hukum asing.

    Berdasarkan sifatnya
    Hukum terbagi menjadi dua, yakni:

    Hukum yang memaksa
    hukum yang tidak memaksa

    Berdasarkan cara mempertahankannya
    Hukum material
    Hukum formal

    Berdasarkan wujudnya
    Hukum terbagi menjadi dua, yakni:

    Hukum obyektif
    Hukum subyektif

    Berdasarkan isinya
    Hukum terbagi dua yakni:

    Hukum privat
    Hukum publik

Pertanyaan Lainnya