sebutkan macam macam hukum
PPKn
diyanti8
Pertanyaan
sebutkan macam macam hukum
1 Jawaban
-
1. Jawaban ocha244
Berdasarkan bentuknya
Terbagi menjadi dua yakni hukum tertulis dan tidak tertulis.
Berdasarkan sumbernya
Hukum terbagi menjadi lima macam yaitu hukum Undang-Undang, kebiasaan/adat, traktat, jurisprudensi, doktrin.
Berdasarkan waktu berlakunya, hukum terbagi menjadi tiga yaitu: Ius constitutum, Ius constituendum dan Hukum asasi.
Berdasarkan tempat berlakunya, hukum terbagi menjadi dua yaitu: hukum nasional, hukum internasional dan hukum asing.
Berdasarkan sifatnya
Hukum terbagi menjadi dua, yakni:
Hukum yang memaksa
hukum yang tidak memaksa
Berdasarkan cara mempertahankannya
Hukum material
Hukum formal
Berdasarkan wujudnya
Hukum terbagi menjadi dua, yakni:
Hukum obyektif
Hukum subyektif
Berdasarkan isinya
Hukum terbagi dua yakni:
Hukum privat
Hukum publik