Kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan disebut kekuasaan... A. Eksekutif B. Legislatif C. Yudikatif D. Eksaminatif E. Kon
PPKn
Alifiamaulidha
Pertanyaan
Kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan disebut kekuasaan...
A. Eksekutif
B. Legislatif
C. Yudikatif
D. Eksaminatif
E. Konstitutif
A. Eksekutif
B. Legislatif
C. Yudikatif
D. Eksaminatif
E. Konstitutif
1 Jawaban
-
1. Jawaban agus989
jawabannya kalau gk salah A