PPKn

Pertanyaan

wilayah administratif di bawah kabupaten atau kota tolong bantu jawab

2 Jawaban

  • Dalam administrasi negara Indonesia, Kota adalah satuan administrasi negara otonom di bawah provinsi dan di atas kecamatan, selain kabupaten, yang memiliki ciri fisik sebagai suatu perkotaan. Penulisannya selalu dengan huruf besar dan sebaiknya disertai dengan nama penjelas yang mendampinginya (seperti "Kota Semarang") karena Kota adalah suatu nama diri. Pendirian unit ini didasari oleh UU no 22 tentang Pemerintahan Daerah tahun 1999. Satuan administrasi ini sebelumnya dikenal sebagai "Kotamadya".

    Kota dipimpin oleh seorang wali kota yang didampingi wakil wali kota. Keduanya dipilih secara bersama secara langsung oleh warga Kota tersebut.

    Kota, di Indonesia, adalah pembagian wilayah administratif setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang wali kota. Dalam konteks Indonesia istilah ini digunakan untuk membedakan dengan kota yang secara administratif di bawah sebuah kabupaten. Kota berkedudukan sejajar dengan kabupaten dan kedudukan wali kotanya sejajar dengan bupati.

  • Kabupaten Kota > Kabupaten Desa > Kecamatan > Kelurahan > RW > RT

Pertanyaan Lainnya