berita tentang ketaatan dan pelanggaran terhadap norma hukum dalam masyarakat
PPKn
cindyaulia142
Pertanyaan
berita tentang ketaatan dan pelanggaran terhadap norma hukum dalam masyarakat
1 Jawaban
-
1. Jawaban putraadesampurnaIG
Norma hokum adalah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.