negara indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.selanjut nya di sebutkan bahwa negara indonesia adalah negara hukum.ketentuan ini tercantum dala
PPKn
salisah4
Pertanyaan
negara indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.selanjut nya di sebutkan bahwa negara indonesia adalah negara hukum.ketentuan ini tercantum dalam uud1945
a.pasal 1 ayat (1)dan(2)
b.pasal 1 ayat (1)
c.pasal 1 ayat (1) dan (3)dan pasal(2)
d.pasal 1 ayat (2) dan (3)
a.pasal 1 ayat (1)dan(2)
b.pasal 1 ayat (1)
c.pasal 1 ayat (1) dan (3)dan pasal(2)
d.pasal 1 ayat (2) dan (3)
1 Jawaban
-
1. Jawaban FathubaBittuqo
=> Jawab :
Pada pasal 1 ayat 1 dan 3.
Tetapi disitu tidak ada optinya.
Pasal 1 ayat 1 : Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
Pasal 1 ayat 3 : Negara Indonesia adalah negara hukum.
Maaf jika salah. Semoga membantu ^_^