Saat ini telah terjadi pergeseran, dimana seorang perempuan yang kawin, bila ingin melakukan perjanjian tidak lagi harus mendapat izin tertulis dari suami. Tena
IPS
hendrasitorus07
Pertanyaan
Saat ini telah terjadi pergeseran, dimana seorang perempuan yang kawin, bila ingin melakukan perjanjian tidak lagi harus mendapat izin tertulis dari suami. Tenaga kerja wanita lebih banyak disukai sehingga memiliki penghasilan yang lebih besar. Bagaimana pendapat Anda tentang hal ini.
1 Jawaban
-
1. Jawaban ZazaCika
Kalau dalam agama saya, harus mendapat izin dari sang suami.
Banyak disukai, karena lebih sabar, lebih telaten dan lebih mudah diarahkan.. Mungkins epertinya begitu ya..