Jelaskan maksud pasal 18 ayat 1 !
PPKn
Sinfy
Pertanyaan
Jelaskan maksud pasal 18 ayat 1 !
1 Jawaban
-
1. Jawaban Qorimasha
pasal 18 ayat (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.