PPKn

Pertanyaan

Jelaskan maksud pasal 18 ayat 1 !

1 Jawaban

  • pasal 18 ayat (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Pertanyaan Lainnya