PPKn

Pertanyaan

Bagaimanakah ketentuan pembatasan kekuasaan presiden dan wakil presiden berdasarkan amandemen UUD 1945

1 Jawaban

  • Kekuasaan seorang presiden dalam suatu negara modern selalu didasarkan pada konstitusi yang berlaku di negara tersebut. Sejak kemerdekaan hingga sekarang, bangsa Indonesia telah berganti-ganti konstitusi, mulai dari UUD 1945, konstitusi RIS 1949, UUD Sementara Tahun 1950, kembali ke UUD 1945 melalui dekrit presiden tanggal 05 Juli 1959 sampai perubahan UUD 1945 sebanyak empat kali sejak tahun 1999-2002.

    Keberlakuan beberapa konstitusi tersebut dipastikan berpengaruh terhadap kekuasaan Presiden Republik Indonesia. Secara garis besar, pada awal kemerdekaan berdasarkan ketentuan Pasal IV aturan peralihan UUD 1945 kekuasaan presiden sangat besar karena memegang kekuasaan pemerintahan dalam arti luas, dan hanya dibantu oleh sebuah Komite Nasional. Namun dalam praktiknya kekuasaan seperti itu hanya bertahan selama dua bulan karena kemudian diterapkan sistem pemerintahan parlementer. Sehingga presiden hanya sebagai kepala negara atau simbol saja, sementara kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri.

    Kondisi seperti itu terus berlanjut pada masa konstitusi RIS tahun 1949 dan UUD Sementara Tahun 1950 karena dalam kedua konstitusi tersebut presiden hanya sebagai kepala negara yang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban dalam pemerintahan karena roda pemerintahan dipegang oleh perdana menteri.

    Kekuasaan presiden kembali menjadi kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan setelah dikeluarkannya dekrit Presiden tanggal 05 Juli 1959 yang intinya kembali diberlakukannya UUD 1945. Sejak saat itu sampai tahun 1999, bangsa Indonesia menjalankan kehidupannya berlandaskan pada konstitusi tersebut, sebelum akhirnya dilakukan perubahan pada tahun 1999-2002 sebanyak empat kali.

    Undang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan memberi kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden RI untuk menyelenggarakan roda kenegaraan. Oleh karena para ahli hukum tata negara, kekuasaan tersebut dibagi dalam beberapa jenis kekuasaan. Ismail Suny membagi kekuasaan Presiden RI berdasarkan UUD 1945 menjadi; kekuasaan administratif; kekuasaan legislatif; kekuasaan yudikatif; kekuasaan militer; kekuasaan diplomatik; dan kekuasaan darurat. Sedangkan H. M. Ridhwan Indra dan Satya Arinanto membaginya ke dalam; kekuasaan dalam bidang eksekutif, kekuasaan dalam bidang legislatif, kekuasaan sebagai kepala negara, dan kekuasaan dalam bidang yudikatif. Kekuasaan Presiden yang luas tersebut tercakup dalam fungsinya sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan sekaligus mandataris MPR.

    Kekuasaan yang begitu besar tersebut dinilai oleh banyak kalangan sebagai penyebab, ternyata pemerintahan yang otoriter, dan korup. Atas desakan dari berbagai pihak akhirnya pada tahun 1999 sampai tahun 2004 MPR melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Hasil dari perubahan tersebut, salah satunya adalah mereduksi kekuasaan presiden. Perihal yang sangat mendasar dari perubahan tersebut terhadap kekuasaan presiden adalah dengan tidak berlakunya penjelasan UUD 1945. Konsekuensinya, Presiden bukan lagi mandataris MPR. Selain itu, ketentuan mengenai presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan juga ditiadakan.

    Atas dasar itu, maka banyak pihak yang menilai bahwa kekuasaan presiden sekarang jauh lebih kecil dibanding dengan kekuasaan presiden sebelum perubahan. Untuk mengetahui hal tersebut, maka akan disajikan kekuasaan presiden sebelum perubahan UUD 1945 mulai dari UUD 1945 pada awal kemerdekaan, Konstitusi RIS, UUD Sementara, dan kembali ke UUD 1945.

Pertanyaan Lainnya