PPKn

Pertanyaan

1. Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warganegara indondesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
2. Syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut oleh undang-undang.
menurut anda gimana?

2 Jawaban

  • menurut saya itu memang benar.. lagi pula menjadi kepala negara itu tidak mudah dan telah diatur dalam uu
  • menurut saya ya itu benar kenapa harus calon capres dan cawapres harus lahir di negara sendri karena kalau dia lahir di negerinya dia tidak akan menghianati negaranya da sebalikknya kalau dia lahir di negara orang tentu dia akan menghianati negara kita

Pertanyaan Lainnya