bentuk peraturan nasional yang di hapuskan pada tata urutan peraturan perundangan-un-dengan ,berdasarkan uu no.10 tahun 2004 adalah
PPKn
salisah4
Pertanyaan
bentuk peraturan nasional yang di hapuskan pada tata urutan peraturan perundangan-un-dengan ,berdasarkan uu no.10 tahun 2004 adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban Ekhaw
Tap MPR/ketetapan MPR -
2. Jawaban Gishela1
tata urutan peraturan perundang-undangan nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang undangan yang diundangkan pada tgl 22 juni 2004. Dengan demikian tata urutan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a.undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945(UUD 1945)
b.undang undang(uu) atau peraturan pemerintag pengganti undang undang(PERPU)
c.peraturan pemerintah(pp)
d.perarturan presiden(perpres)
e.peraturan daerah(perda), termasuk didalam nya Qanun yang berlaku di Nangroe Aceh Darussalam serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di provinsi Papua. Peraturan daerah(perda) meliputi peraturan-peraturan berikut:
1). Peraturan daerah provinsi yang dibuat oleh DPRD provinsi bersama dengan gubernur
2).peraturan daerah kabupaten/kota yang dibuat oleh DPRD kabupaten/kota bersama bupati/wali kota.
3).peraturan desa/peraturan setingkat.peraturan ini dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya dengan kepala desa atau nama lainnya.